Hukum Memakai Henna Di Kuku Menurut Islam

Kini banyak pewarna kuku yang digunakan oleh wanita namun alangkah baiknya tetap memperhatikan hukum pewarna kuku tersebut. Salah satu pewarna kuku yang populer di kalangan muslimah adalah henna. Bahkan henna sering digunakan untuk hiasan saat pernikahan. Sebenarnya bagaimana hukum memakai henna di kuku?

Henna biasa digunakan sebagai penghias pengantin pada bagian tangannya seperti pada pergelangan dan kuku. Henna ini juga sering digunakan oleh muslimah dalam kehidupan sehari-hari, namun bagaimana hukumnya? Jika cat kuku hukumnya haram karena dapat menghalangi wudhu, bagaimana dengan henna?

Hukum Memakai Henna di Kuku Menurut Islam

Sebagai seorang muslimah, menjaga kecantikan diri diperbolehkan asalkan tidak ditampakkan terutama kepada lawan jenis sebab Allah sendiri menyukai keindahan. Begitu pula dengan penggunaan henna, namun masih banyak muslimah yang belum memahami hukum dari penggunaan henna tersebut. Berikut penjelasannya!

  1. Hukum dasar menggunakan henna adalah mubah.

  2. Henna atau pacar merupakan perhiasan yang bisa menarik lawan jenis, sebaiknya menutupinya jika hendak keluar rumah.

  3. Umar bin Khatab melarang muslimah membuat pola ukiran di tangan atau henna hanya di ujung kuku. Umar bin Khatab menyampaikan pada saat kondisi ihram agar muslimah menutupinya. Sebagian ulama tidak melarang penggunaan henna pada ujung kuku.

  4. Memakai henna tidak menyebabkan batal karena henna dapat meresap ke dalam kuku.

Jadi, hukum memakai henna di kuku menurut Islam diperbolehkan namun alangkah baiknya hindari tabaruj agar tidak mengundang daya tarik kepada lawan jenis. Mari perdalam wawasan keislaman anda dengan mengunjungi https://hasana.id/.