Keselamatan Kerja Listrik

 

Melihat perkembangan pembangunan teknik listrik di Indonesia melesat setiap tahunnya. Pemerintah dengan giat melancarkan proyek pembangunan seperti pembangunan listrik di ruang publik seperti di jalan raya guna memperlancar akses menuju wilayah yang sulit dijangkau. Intensitas pembangunan listrik akan terlihat pada kerja sama yang dilakukan pemerintah dengan perusahaan penyedia jasa.

Ditengah kondisi pandemi ini, banyak masyarakat Indonesia yang kehilangan pekerjaan dan para pekerja yang mencari pekerjaan baru. Antusiasme ini dimanfaatkan oleh penyedia jasa untuk merekrut pekerja dalam proyek pembangunan listrik yang telah direncanakan sebelumnya. Memilih bidang pekerjaan ini, para pekerja akan dihadapkan dengan beragam problema yang kompleks. Mulai dari jam kerja yang memaksa untuk lembur sedangkan kondisi ekonomi yang menjadi pertimbangan. Tidak luput dari pandangan awam, memang pekerjaan ini memiliki risiko kecelakaan paling tinggi diantara pekerjaan lain.

Waspada Risiko Kecelakaan Kerja Listrik

Angka kecelakaan pekerja pembangunan listrik di Indonesia sangat tinggi hal ini perlunya halal yang menindak lanjuti kegiatan kerja listrik tersebut. Kurangnya wawasan dan edukasi mengenai kesehatan dan keselamatan kerja juga menjadi salah satu pemicu faktor yang dapat meningkatkan terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan listrik di Indonesia menang sangat besar dengan berbagai proyek yang sangat besar dan memiliki pengaruh besar di lingkungan kerja.

Pada dasarnya kesempatan kerja listrik adalah tugas dan kewajiban dari setiap penyediaan jasa, pekerja, melayani, pengguna sumber daya listrik. Seperti yang telah tercantum di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 keselamatan kerja telah diatur dalam pasal-pasal tentang keselamatan kerja untuk pekerja-pekerja listrik.

Kenali Risiko Hindari Kecelakan Kerja Listrik

Kecelakaan kerja akan menjadi momok disisi lain oleh sebagian pekerja listrik. Mempertimbangkan terjadinya risiko kecelakaan kerja, perlunya pemahaman akan bahaya yag kemungkinan terjadi. Pemahaman akan K3 dirasa sangat perlu untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja di bidang listrik. Telah diatur dalam UU No 1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja, sama halnya kecelakaan kerja diatur didalamnya. Dalam aspek hukum, pekerja dijamin akan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai tenaga kerja.

Sekiranya pemahaman telah disosialisasikan secara luas, baik pihak pemerintah, perusahaan, masyarakat, serta pemilik usaha turut bertanggung jawab terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tidak hanya Keselamatan dan Kesehatan kerja, keselamtan lingkungan, biaya efisien, mutu produk dan proses kerja, waktu, dan manfaat menjadi syarat utama dalam melaksanakan pekerjaan dalam bidang listrik.

Kenali juga faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja di bidang listrik untuk antisipasi kemungkinan terburuk dalam lingkungan kerja. Secara umum, faktor human dan lingkungan menjadi penyebabnya. Kelalaian pekerja menjadi perilaku yang tidak aman, tidak melulu kesalahan pada pekerja. Perusahaan pun tidak terkecuali, penyebab yang mungkin terjadi dari lingkungan kerja yang tidak aman menjadi faktor penyebab kecelakaan kerja. Agar tidak sembrono pada proyek yang didapat, perusahaan terlebih dulu memastikan keamanan lingkungan kerja. Sehingga meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Tips Yang Perlu Diketahui Untuk Kurangi Risiko Kecelakaan:

  1. Waspada dan hati-hati dalam bekerja.

  2. Mematuhi peraturan yang telah diberlakukan.

  3. Mengikuti standar prosedur kerja.

  4. Memakai alat pelindung diri (APD) pada pekerja.

  5. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan kesehatan bagi pekerja.

Sedikit tips diatas untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja di bidang listrik, dengan pemahaman tersebut, baik pekerja maupun perusahaan akan mempertimbagkan kemungkinan yang menyebabkan kecelakaan kerja. Namun, banyak dari perusahaan yang menyediakan jaminan kesehatan bagi pekerjanya melalui jaminan seperti BPJS. Dengan begitu, perusahaan terbantu untuk memenuhi hak dan kewajiban pekerja konstruksi.